Transportasi

Penyesuaian Tarif Kereta dari Stasiun Malang Mulai Berlaku, Akses Perjalanan Antarkota Kini Punya Pilihan Lebih Fleksibel

MALANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 8 Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif khusus untuk sejumlah perjalanan kereta api dari Stasiun Malang mulai Senin, 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang mengandalkan kereta api untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, perjalanan keluarga, maupun wisata.

Penyesuaian berlaku untuk sejumlah rute, termasuk Malang menuju Yogyakarta, Madiun, Blitar, Kediri, dan Surabaya. Layanan tersebut mencakup perjalanan kelas ekonomi dan eksekutif dengan besaran harga yang berbeda berdasarkan kereta serta tujuan penumpang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa pemberitahuan perubahan tarif dilakukan agar calon pelanggan dapat merencanakan perjalanan secara lebih matang.

Berdasarkan informasi KAI, besaran penyesuaian tarif khusus berada dalam kisaran Rp25.000 hingga Rp50.000 untuk kelas eksekutif dan Rp25.000 hingga Rp45.000 untuk kelas ekonomi. Setelah penyesuaian, tarif khusus kelas eksekutif berkisar Rp45.000 hingga Rp335.000, sedangkan kelas ekonomi Rp35.000 hingga Rp190.000.

Sejumlah kereta yang termasuk dalam pengaturan tersebut antara lain Gajayana, Malabar, Majapahit, Brawijaya, Kertanegara, Matarmaja, Arjuno Ekspres, Jayabaya, dan Malioboro Ekspres.

KAI menyediakan pembelian tiket tarif khusus melalui mekanisme go show mulai dua jam sebelum keberangkatan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kursi. Pelanggan juga dapat memeriksa pilihan layanan melalui Access by KAI dan kanal resmi perusahaan.

Kejelasan tarif dan pilihan pemesanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan pengalaman masyarakat menggunakan transportasi publik. Penumpang tetap disarankan memeriksa harga akhir, jadwal, dan ketersediaan tempat duduk sebelum bertransaksi.