SURABAYA — Kebijakan pembebasan pajak daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan manfaat langsung kepada ratusan ribu wajib pajak. Sepanjang 1–31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan program tersebut dengan nilai pembebasan mencapai sekitar Rp965,34 juta.
Sebagian besar penerima manfaat berasal dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini memberi ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan semacam ini memiliki dua sasaran sekaligus: memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Tingginya jumlah pemanfaat menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap insentif yang diberikan Pemprov Jatim.
Ke depan, kemudahan pembayaran dan digitalisasi layanan perpajakan perlu terus diperluas agar penerimaan daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.