Pemerintahan

Perubahan APBD dan Transportasi Online Masuk Agenda Strategis DPRD Jawa Timur

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur memasuki pembahasan sejumlah agenda kebijakan penting menjelang akhir Agustus 2026. Salah satu yang menjadi perhatian ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan regulasi penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi.

Agenda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Perubahan APBD 2026. DPRD juga menerima penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Raperda Obat Bahan Alam dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Pembahasan perubahan APBD menjadi penting karena merupakan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan selama tahun berjalan. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana penyesuaian pendapatan dan belanja diterjemahkan ke dalam program pemerintah daerah hingga penghujung 2026.

Pada saat yang sama, munculnya Raperda transportasi berbasis aplikasi menunjukkan pemerintah daerah mulai menempatkan perkembangan angkutan digital sebagai bagian dari agenda regulasi daerah. Pertumbuhan layanan transportasi daring telah mengubah pola mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem kerja baru bagi pengemudi dan penyedia layanan.

Regulasi tersebut nantinya penting dicermati dari sisi perlindungan pengguna, kepastian bagi pengemudi, standar pelayanan hingga hubungan antara penyelenggara aplikasi dan pemerintah daerah. Namun, karena prosesnya masih berada pada tahap pembicaraan tingkat pertama, substansi final aturan belum dapat disimpulkan.

Perkembangan selanjutnya yang perlu dipantau adalah pembahasan detail Raperda, perubahan postur APBD serta keputusan akhir DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.