Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan transfer dana pusat, termasuk Rp276 miliar untuk Tunjangan Profesi Guru, sembari menjaga penyesuaian fiskal tidak menambah beban masyarakat.
SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawalan terhadap dana transfer pusat yang masih tertunda sebesar Rp1,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp276 miliar berkaitan dengan kebutuhan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pemerintah pusat pada 19 Agustus 2026. Pemprov berharap realisasi dana dapat dipercepat sehingga kebutuhan TPG dapat dipenuhi paling lambat akhir Oktober.
Langkah ini penting karena persoalan transfer antarpemerintahan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan publik. Dalam konteks pendidikan, TPG bukan sekadar komponen anggaran, melainkan hak tenaga pendidik yang perlu dijaga kepastian pembayarannya.
Pemprov Jawa Timur tidak hanya mengandalkan pencairan dana pusat. Pemerintah daerah juga menyiapkan penyesuaian fiskal dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Khofifah menegaskan optimalisasi tersebut diarahkan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya dua jalur pengelolaan fiskal berjalan bersamaan: memperjuangkan hak daerah dari transfer pusat sekaligus memperbaiki kapasitas penerimaan internal.
Yang perlu dipantau berikutnya adalah waktu pencairan dana tunda salur serta realisasi pembayaran TPG. Kepastian jadwal menjadi ukuran penting untuk memastikan koordinasi fiskal benar-benar bermuara pada pelayanan kepada tenaga pendidik.