Keselamatan perjalanan kereta api kembali menjadi perhatian setelah ditemukannya batu yang sengaja diletakkan di atas jalur rel antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar mengganggu operasional, tetapi berpotensi membahayakan perjalanan kereta, penumpang, dan petugas.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. Masinis KA 302 Parcel Tengah menemukan gangguan di KM 147+7/9 dan segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat. Insiden tersebut sempat memengaruhi perjalanan KA Parcel Tengah dan KA Matarmaja. KAI kemudian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
KAI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang tindakan yang dapat merusak atau membuat prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi. Ketentuan pidana menunjukkan bahwa keamanan jalur rel merupakan bagian penting dari keselamatan transportasi publik.
Respons cepat masinis dan petugas memperlihatkan pentingnya prosedur pelaporan ketika ditemukan benda asing pada lintasan. Di sisi lain, pencegahan tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur kereta.
Pengawasan lapangan, edukasi keselamatan, serta kemudahan pelaporan melalui petugas maupun Contact Center KAI 121 menjadi bagian penting untuk menekan risiko kejadian serupa. Jalur rel merupakan ruang operasional berisiko tinggi sehingga pengamanan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran jadwal, tetapi juga keselamatan publik.